Warga Magelang Ditangkap Polisi Saat Nyabu Berdua di Hotel
Magelang - Satuan Narkoba Polres Magelang Kota membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NC (29) warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang dan RKN (26) warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang. Keduanya ditangkap petugas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Magelang Tengah, Minggu sore (6/4/2025) lalu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kamis(24/4/2025) menyampaikan, pihaknya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dari dua tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat total 0,94 gram. Barang bukti sabu tersebut dibungkus ke dalam 4 plastik dan beratnya masing-masing berbeda,” kata Kapolres.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa ekstasi dengan berat total 0,59 gram. Menurutnya, kedua tersangka ini bukan merupakan pasangan suami istri, melainkan teman yang telah lama tidak berjumpa.
“Mereka berdua merupakan teman yang lama tidak berjumpa, dan secara kebetulan bertemu di sebuah mini market. Kemudian, sepakat untuk mencari hotel untuk menghisap sabu dan juga menikmati obat terlarang berupa ekstasi, “katanya.
Tersangka RKN mengaku, dirinya sudah lama tidak menghisap sabu. Saat pulang kampung di Magelang, ia membeli narkotika tersebut untuk dinikmati bersama dengan NC di sebuah hotel.
“Saat pulang kampung, saya bertemu dengan NC di sebuah mini market dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, janjian untuk menikmati narkoba di sebuah hotel,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman apenjara maksimal 12 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo