Warga Demak Edarkan Uang Palsu di Jepara, Ditangkap Polisi

Warga Demak Edarkan Uang Palsu di Jepara, Ditangkap Polisi

Semarang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pengedar uang palsu, AT(31) warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Pelaku terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja menggunakan uang palsu tersebut. Lalu, ia mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, pelaku diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir. Besaran Rp 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” ujar Kompol Edy Sutrisno di Mapolres Jepara, dikutip Selasa(3/6/2025).

Setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan, memantau situasi dan mencari sasaran penjual es teh yang agak gelap lokasinya. AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp 20 ribu yang harganya Rp 5 ribu dan dapat kembalian Rp 15 ribu, langsung pelaku simpan.

Selanjutnya, tersangka berjalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jemaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp 20 ribu untuk alas duduk tersebut harganya Rp 5 ribu. Pelaku mendapat kembalian Rp 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

Akhirnya, tersangka ketahuan dan diamankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut. Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.