Warga Banyumas Edarkan Uang Palsu di Purworejo dengan Dibelanjakan di Toko Kelontong

Warga Banyumas Edarkan Uang Palsu di Purworejo dengan Dibelanjakan di Toko Kelontong

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di berbagai wilayah. Pelaku adalah Brilyan Wahyu Fajar Sampurno, 24, warga Desa Gentawangi, Kecamata Jatilawang, Banyumas.

Saat ditangkap pelaku masih menyimpan barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 4,45 juta. Pelaku diketahui telah membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

"Pelaku dijerat tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu," kata Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat konferensi pers, Kamis, (12/6).

Andry menjelaskan, kasus ini terungkap pertengahan Mei 2025 lalu. Tepatnya ketika pelaku beraksi di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

Pelaku tercatat telah sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3,8 juta. Dari uang tersebut kemudian diperoleh uang palsu berbagai pecahan mencapai Rp 11 juta.

Pelaku mendapatkan uang palsu berawal dari jejaring di media sosial. Lalu intensif berkomunikasi hingga pelaku diarahkan ke salah satu grup aplikasi percakapan.

Setelah itu pelaku diberi link tautan untuk pembelian melalui salah satu toko digital. "Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook" jelasnya.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan, bekas bungkus pengiriman paket barang serta handphone pelaku.

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (*)