Warga Banyumas Diamankan Polisi Usai Ancam dan Sundul Pengunjung Angkringan dengan Golok

Warga Banyumas Diamankan Polisi Usai Ancam dan Sundul Pengunjung Angkringan dengan Golok

PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timir, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Sabtu (17/5/2025).

Dia dilaporkan pemuda berinisial RR (27) setelah diancam menggunakan golok saat di angkringan.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pengancaman itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, RR tengah berada di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), Jalan Bung Karno, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

"Saat itu, korban sedang nongkrong di angkringan milik Bu Endang."

"Tiba-tiba, pelaku DS datang dari arah utara sambil berteriak-teriak memanggil nama 'Refo' dan membawa sebilah golok sepanjang kurang lebih 47 cm," ujar Kompol Andryansyah, Senin (19/5/2025).

DS kemudian mengancam korban dengan nada kasar dan menyuruhnya agar tidak ikut campur urusannya.

Aksi pelaku sempat dilerai saksi TR (55) namun saksi justru disundul kepalanya oleh pelaku.

Beberapa saksi lain turut membantu melerai kejadian tersebut.

Selain menangkap DS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok berwarna hitam dan satu buah flash disk berisi rekaman video saat kejadian.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.