Wanita di Pemalang Tipu 30 Orang Lewat Agunkan Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Wanita di Pemalang Tipu 30 Orang Lewat Agunkan Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial W (45) warga Kecamatan Ulujami, Pemalang lantaran menipu banyak orang. Pelaku menggunakan sertifikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan sebanyak 30 orang menjadi korban aksi W. Dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.

“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” kata Kapolres Pemalang. Dalam kasus ini terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta.

Kemudian terhadap korban berinisial K, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo satu tahun sebesar Rp 50 juta. Sesuai kesepakatan tersangka dan korban, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah.

Namun selang beberapa bulan ketika korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, tersangka tidak melakukannya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” jelasnya. Adapun korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya, diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo