Wali Kota Didorong Terbitkan SE Resmi Larang Sound Horeg, Pakar Bilang Perlu

Wali Kota Didorong Terbitkan SE Resmi Larang Sound Horeg, Pakar Bilang Perlu

MALANG - Polresta Malang Kota mengimbau warga setempat agar tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg. Imbauan ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa resah dan terganggu dengan adanya sound horeg itu.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Minggu (27/7/2025).

Dalam postingan tersebut juga diterangkan bahwa imbauan ini dibuat sebagai bentuk tindaklanjut pihak kepolisian menjawab keluhan warga yang terganggu suara hising yang dihasilkan sound horeg.

“Himbauan larangan ini merupakan respon dari banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, mencipatakan suasana lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Malang,” tambahnya.

Terkait hal ini, Pakar Kebijakan Publik Alie Zainal Abidin menilai imbauan dari kepolisian perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Surat Edaran (SE) resmi dari Wali Kota Malang.

“Imbauan ini harusnya segera ditindaklanjuti dengan membuat SE Wali Kota tertuju kepada kecamatan dan kelurahan di Kota Malang, agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Khusunya kelompok masyarakat yang selama ini mendukung dan terlibat dalam kegiatan sound horeg,” jelas Alie.

Selain itu, menurutnya, perlu ada upaya sosialisasi secara masif, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI yang kerap dijadikan momen warga mengadakan berbagai acara, termasuk sound horeg saat pawai budaya.

“Sosialisasi masif dirasa perlu karena dekatnya waktu acara-cara besar dan patut diketahui bahwa ada asas hukum yaitu ketidaktahuan atas hukum bukanlah alasan pemaaf,” pungkasnya.