Video Demo Buruh Ricuh di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan orang dari kelompok anarko sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025) lalu. Total terdapat 14 orang yang sempat diamankan dalam kerusuhan itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan, keenam tersangka terbukti melanggar hukum dengan melakukan perlawanan terhadap aparat serta merusak fasilitas umum secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya telah memenuhi dua alat bukti dan unsur pelanggaran pasal yang berlaku. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut,” ujar Kombes Syahduddi saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, Sabtu (4/5/2025), dikutip dari keterangan resmi Humas Polrestabes Semarang.
Kapolres menjelaskan, peran para tersangka bervariasi, mulai dari menyusun rencana kerusuhan, menggunakan atribut pakaian serba hitam, merusak fasilitas umum, hingga melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda-benda berbahaya lainnya.
Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka diketahui berasal dari kelompok anarko. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya grup WhatsApp bernama "anarko" yang digunakan untuk berkoordinasi. Pihak kepolisian kini tengah memprofilkan seluruh anggota grup tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di Semarang.
“Kami akan terus memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang telah kami miliki. Ini bagian dari komitmen untuk menjaga Semarang tetap aman, kondusif, dan terbebas dari aksi kriminal yang bersifat anarkis,” tegas Syahduddi. (*)