Update SIM Keliling Malang 13 Juni 2025: Info Lokasi, Persyaratan dan Tarif Resmi
Kota Malang - Bagi warga Kota Malang yang ingin mengurus SIM, layanan SIM Keliling kembali hadir pada Jumat, 13 Juni 2025. Di mana lokasinya dan jam berapa beroperasi? Mengutip informasi resmi Satpas Polresta Malang Kota, hari ini SIM Keliling dipusatkan di area parkir barat Stadion Gajayana.
Pemohon akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 10.30 WIB. Karena relatif singkat, sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Ingat, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Apabila hendak membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Tidak hanya itu, layanan SIM Keliling ini juga diberikan kepada pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang saja.
Pemegang bisa memperpanjang SIM dengan masa berlaku H-2. Bagi pemilik SIM luar Kota Malang, bisa mengurus di Satpas Polresta Malang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
- SIM asli
- Surat hasil tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Biaya Perpanjangan SIM
Lalu, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling ini? Tarif sama seperti layanan di Satpas Polresta Malang Kota.
Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya Rp80.000, demikian juga dengan perpanjangan SIM B. Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C masih sebesar Rp75.000.
Perlu diperhatikan, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan, dikenakan biaya Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi Rp100.000. (*)