Upaya Penculikan Anak di Malang Digagalkan, Pelaku Minta Tebusan Fantastis

Upaya Penculikan Anak di Malang Digagalkan, Pelaku Minta Tebusan Fantastis

MALANG - Aksi penculikan anak dengan meminta tebusan Rp150 juta terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Kamis (22/5/2025) pagi. Namun petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polres Malang mampu mengagalkan aksi penculikan anak usia 4 tahun tersebut.

Aksi penculikan itu bermula saat pelaku inisial AEP (36), warga Blimbing Kota Malang berjanjian dengan ibu korban untuk membicarakan bisnis di daerah Oro Oro Dowo Kota Malang.

Saat ibu korban menuju lokasi itu, pelaku justru mendatangi korban di kediamannya menggunakan mobil Cayla dan melancarkan aksi penculikan sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Siswa SD di Dampit Jadi Sasaran Percobaan Penculikan
“Pelaku menodongkan pisau ke asisten rumah tangga, mengancam suruh diam dan jangan bergerak. Lalu membawa korban kabur pakai mobil,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota.

Ibu korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sang anak telah diculik. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku tiba-tiba mengirim pesan WA ke ibu korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta. Jika tak dipenuhi, pelaku mengancam akan menjual anak tersebut.

“Ibu korban sempat mentransfer lewat QRIS 2 kali, masing-masing Rp 10 juta saat di perjalanan untuk melapor,” urainya.

Baca Juga: Amber Alerts, Fitur Baru Permudah Lacak Anak Hilang di Instagram
Ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Malang Kota soal aksi pebculikan itu. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Batu, Polresta Malang Kota melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Junrejo Kota Batu.

“Kami kejar dan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan di Junrejo sekitar pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Di dalam mobil itu, didapati anak korban penculikan tersebut. Nanang memastikan anak tersebut dalam kondisi selamat dan sehat.

Nanang juga mengungkap tujuan QRIS yang ditransfer ibu korban untuk tebusan itu ternyata nyambung ke akun judi online milik pelaku. Namun hal ini masih didalami.

Kini, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.