Ucapan Dianggap Menghina, Pria di Banyumas Bunuh Remaja Perempuan Saat Kencan

Ucapan Dianggap Menghina, Pria di Banyumas Bunuh Remaja Perempuan Saat Kencan

BANYUMAS - Seorang pria berinisial KI (27) di Banyumas ditangkap setelah membunuh seorang gadis berusia 16 tahun, berinisial F, asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), dan dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku saat mereka berhubungan badan.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, korban dan pelaku bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan kencan

Korban datang ke lokasi bersama temannya, SP, pada malam kejadian.

Setelah tiba, korban masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang.

Di dalam kamar, saat berhubungan badan, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina pelaku dengan menyebut alat kelamin pelaku kecil.

"Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. Namun korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina, pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Jasad F ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur.

Penemuan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Pujiono.

Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2025), di depan rumah tempat kejadian.

Hasil autopsi dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban, yang sesuai dengan keterangan pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya.