Uang Duka Gamma Diungkit, Pihak Keluarga Tegaskan Sudah Dikembalikan
SEMARANG - Uang duka yang pernah diberikan pada keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa korban penembakan polisi, kembali diungkit dalam sidang dengan terdakwa Robig Zaenudin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/6/2025).
Usai sidang, keluarga almarhum Gamma mengatakan bahwa amplop atau uang duka dari pihak kepolisian yang pernah diserahkan oleh polisi sudah dikembalikan.
"Amplopnya belum sempat kami buka. Sudah kami kembalikan empat hari kemudian, diterima staf Kasatreskrim Polrestabes Semarang," ujar kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, Selasa (24/6/2025).
Keluarga almarhum merasa perlu mengembalikan uang duka karena polisi sambil meminta agar keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak mengasuskan kematian Gamma.
"Kami tidak mau dipengaruhi. Karena pemberian uang duka itu disertai surat pernyataan. Setelah musyawarah, keluarga memutuskan untuk mengembalikan uang duka," beber Zainal.
Sebelumnya, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom, mengungkit uang duka yang pernah diberikan pihaknya pada keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy.
"Kami memberikan uang duka," ujar Michael saat menjadi saksi sidang kasus penembakan terdakwa Robig Zaenudin, di PN Semarang, Selasa.
Michael mengatakan, ia bersama rombongan dari Polrestabes Semarang ditemui oleh beberapa anggota keluarga, kecuali ayah almarhum Gamma. Uang duka pun diterima oleh perwakilan keluarga.
"Seingat saya sudah diterima oleh pihak keluarga," ungkap Michael.
Selain menyerahkan uang santunan, Michael atas nama institusi mengucapkan belasungkawa atas kematian almarhum Gamma. Ia juga meminta maaf karena Gamma meninggal usai ditembak anggota polisi.
"Tujuan kami ke rumah duka intinya mengucap belasungkawa, meminta maaf, dan memberikan uang duka," imbuh Michael.
Penasihat hukum terdakwa Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menyatakan kesaksian Michael menunjukkan fakta bahwa keluarga almarhum sudah pernah menerima uang santunan yang diberikan pihak Polrestabes.
"Kita ingat lagi kesaksian dari pakdenya korban Gamma, itu mengakui telah menerima santunan dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Setelah dari Resnarkoba pulang, hadir Bapak Kapolrestabes memberikan santunan dan diterima," ungkapnya.
Sidang Kasus Penembakan di Semarang
Sebelumnya diberitakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kerjar-kejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdakwa Robig berupaya melumpuhkan rombongan pengendara yang menurutnya adalah begal. Ia melesatkan empat kali tembakan, tiga di antaranya sengaja diarahkan ke arah pengendara.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul dan tewas.