Truk dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Kendal Pagi Hari, Penyekatan Mulai 5 Mei 2025
KENDAL - Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal bakal menindak tegas sopir truk galian C yang nekat melintas jalur protokol di pagi hari, terutama di kawasan Kaliwungu.
Beroperasinya truk galian C di pagi hari dapat memicu bahkan memperparah kemacetan lalu lintas.
Saat pagi hari, di bagian timur perbatasan Jalan Pantura Kabupaten Kendal dengan Kota Semarang memang padat kendaraan.
Sementara, banyak perusahaan pertambangan di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kendal, Muhammad Eko mengatakan, pihaknya akan menyiagakan personel gabungan di pintu keluar lokasi tambang untuk menyekat truk galian C melintas.
Rencananya, penyekatan akan mulai diberlakukan Senin, 5 Mei 2025.
"Ini merupakan bagian dari larangan melintas bagi kendaraan berat saat pagi hari."
"Kalau kemarin di jalur barat perbatasan Pantura Batang-Kendal, besok akan kami lakukan yang dari perbatasan timur dengan Kota Semarang," katanya, Minggu (27/4/2025).
Dilarang Melintasi Pukul 06.00-08.00
Eko menambahkan, aksi penyekatan kendaraan berat didasarkan pada surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.
Dalam aturan itu dijelaskan, kendaraan berat dilarang melintas di Jalan Pantura Kendal pukul 06.00-08.00 WIB.
Sebagai ganti, sopir bisa memilih lewat jalan tol atau berhenti sementara di kantung parkir yang sudah disediakan, hingga menunggu waktu diperbolehkan melintas.
"Aturannya seperti itu, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada pagi hari. Di jam-jam ini juga rawan kecelakaan," paparnya.
Diakuinya, jalur Pantura Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang, memang tak banyak dilalui kendaraan berat.
Baca juga: Truk Dilarang Melintas di Pantura Kendal pada Pagi Hari, Bandel Tilang!
Namun, pihaknya lebih mengantisipasi keberangkatan truk galian C yang melintas pagi hari.
"Makanya, strategi kami yaitu langsung mendatangi ke pintu keluar tambang agar sopir bisa dicegah dulu untuk tidak melintas pagi-pagi. Harus melintas setelah jam 8."
"Karena kalau sudah keluar itu sudah pasti macet dan malah kesulitan kalau penyekatan sewaktu truk sudah melintas, beda dengan yang di perbatasan Pantura barat," ungkapnya
Penyekatan ini tak hanya akan berlaku bagi truk galian C. Kendaraan berat yang melintas di pagi hari juga akan diberhentikan.
"Untuk kantung parkir di area sisi timur Pantura Kendal sudah kami siapkan."
"Dan lokasinya lebih luas dibandingkan dengan yang di perbatasan barat Pantura," katanya. (*)
sumber: TribunBanyumas.com