Transaksi Narkoba di Jalan Sukowati, Warga Karangmalang Diringkus Polisi
SRAGEN - Polres Sragen berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda.
Penangkapan di pinggir Jalan Raya Sukowati depan ruko, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.
Dari lokasi penangkapan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ alias Ciwir, 27, warga Desa Puro Kecamatan Karangmalang.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,05 gram yang terbungkus dalam empat buah plastik klip bening, peralatan pendukung lainnya serta HP.
Dari keterangan Ciwir saat dilakukan penyidikan, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menguak fakta baru yang mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial W alias Medi, 34, warga kelurahan Sragen tengah Kecamatan Sragen.
Penangkapan dilakukan petugas di rumah pelaku di kampung Gendingan,Kelurahan Sragen Tengah.
Saat upaya penangkapan, polisi menemukan dua orang pria masing-masing berinisal W alias Medi dan seorang pria berinisial JT alias Joko, 38.
Dari penangkapan pelaku W alias Medi, tim opsnal menyita barangbukti shabu seberat 0,20 gram, bong, dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku W mengakui kepemilikan barang bukti, sementara satu orang pria lain berinsial JT ditemukan membawa barang bukti.