Tragis di Pati: Pemuda Pukul Adik Ipar hingga Meninggal Usai Cekcok Keluarga
PATI - Seorang pria berinisial RS (28) warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, harus mendekam di penjara.
Dia harus bertanggung jawab di hadapan hukum setelah menganiaya adik iparnya hingga tewas.
Kejadian bermula ketika tersangka mendengar adik perempuannya tengah cekcok dengan suaminya (korban).
Tersangka merasa jengkel lalu memukul korban.
"Pukulan mengenai wajah korban sampai korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban tersungkur dan mengalami pendarahan di bagian kepala belakang. Hal ini kemudian mengakibatkan kematian," jelas Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Dia menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB di depan teras rumah.
"Tersangka tinggal serumah dengan korban. Korban adalah adik iparnya," ungkap Jaka.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo