Toko Miras Tak Berizin di Malang Kena Denda Rp 10 Juta, Sempat Viral Lewat Konten King Abdi
MALANG - Toko minuman keras (miras) tak berizin berinisial SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, yang sempat viral setelah dipromosikan oleh konten kreator King Abdi, dijatuhi sanksi. Pemilik usaha tersebut divonis denda Rp 10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Gedung Islamic Center pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana mengatakan, pemilik SJ 25 terbukti secara sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
"Pemilik Toko SJ 25 hadir memenuhi undangan sidang tipiring dan hakim telah memvonis denda sebesar Rp 10 juta," kata Dhani usai persidangan, Rabu (30/7/2025).
Pelanggaran utama yang dilakukan SJ 25 adalah menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin esensial.
"Pelanggarannya adalah menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)," jelasnya.
Denda sebesar Rp 10 juta tersebut diputuskan oleh hakim tunggal, meskipun denda maksimal yang diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 adalah Rp 50 juta. Dhani menambahkan, proses hukum tipiring bersifat final dan tidak ada upaya banding bagi pelanggar. Pembayaran denda pun dilakukan langsung di tempat kepada petugas kejaksaan.
"Hukum tipiring ini tidak ada banding. Satu alat bukti pun cukup, sehingga meskipun kami tidak bisa mengambil barang bukti dari SJ 25 karena sudah tutup saat itu, berita acara saksi yang mengakui telah menjual minol tanpa izin sudah cukup," papar Dhani.
Satpol PP memastikan SJ 25 tidak diizinkan untuk beroperasi kembali hingga seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat.
"Belum boleh buka selama belum ada izin. Ketika buka (tanpa izin), pasti akan kami datangi lagi. Pengawasan dan pengendalian tetap kita lakukan, bukan hanya pada Sari Jaya, demikian pun dengan yang lain," ujar Dhani.
Sidang tipiring hari ini menangani total 26 perkara pelanggaran perda, yang didominasi oleh 16 pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman (trantibum) oleh PKL, 11 pelanggaran perda reklame, dan dua pelanggaran perda minol, termasuk SJ 25.
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP dengan Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan OPD terkait lainnya. Sementara itu, pihak SJ 25 yang keluar dari ruang sidang sekitar pukul 11.20 WIB yakni seorang pria mengenakan pakaian hitam enggan diwawancarai awak media dan memilih menghindar.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko minuman keras (miras) berinisial SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur yang sebelumnya viral karena dipromosikan oleh influencer King Abdi telah tutup.
Pengelola toko tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengonfirmasi bahwa operasional toko tersebut tutup tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Pengelola toko sudah kami periksa dan keterangannya telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujarnya pada Senin (21/7/2025).
Pihak kepolisian berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, termasuk Satpol PP dan Disnaker PMPTSP, untuk mendalami potensi pelanggaran.
"Jika ditemukan unsur pidana seperti peredaran miras palsu atau oplosan, kasusnya akan kami tangani. Namun, jika pelanggarannya bersifat administratif seperti masalah perizinan, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP," kata Kompol Soleh.