Tiga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polresta Cilacap

Tiga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polresta Cilacap

Cilacap - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah, tiga pria ditangkap di Kecamatan Kroya dan Kesugihan karena diduga terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin.

Kasus pertama terungkap pada Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pucung Lor, Kroya. Seorang pria berinisial NB (25), warga Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan butir Alprazolam serta sejumlah obat keras lainnya yang diduga akan diedarkan.

Kepada penyidik, NB mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dua orang rekannya, masing-masing berinisial B dan D, yang tinggal di wilayah Kroya dan Binangun. Keduanya kini juga dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kesugihan. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial NM (25) dan AR (20) yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap saat hendak mendistribusikan obat tanpa izin edar.

Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 75 butir Trihexyphenidyl dan 23 butir Tramadol. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Slamet yang menjualnya secara daring. Transaksi dilakukan melalui pembayaran online, dan keduanya kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing. Untuk tersangka NB, dikenakan Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan NM dan AR dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ipda Galih menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya.

"Kami mengingatkan warga untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras dan psikotropika tanpa izin resmi karena hal ini sangat berisiko dan melanggar hukum. Silakan laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda," ujar Ipda Galih.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap juga menyediakan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 yang aktif 24 jam. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan hukum.