Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Sepekan, Polisi Sebut Satu Residivis
MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen tegas memberantas maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Malang. Terbukti, dalam waktu kurang dari satu minggu, tiga pelaku yang beraksi di Kecamatan Lowokwaru berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa seluruh aksi pencurian dilakukan di kawasan Lowokwaru dengan modus yang sama.
“Jadi dari 3 orang pelaku ini yang satu beraksi sendiri, yang dua bersama-sama melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Soleh dalam rilis perkara yang digelar pada Jumat (28/11/2025).
Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur.
“Pakai kunci T, jadi modusnya mencokel, memasukkan kunci T ini ke dalam mata kunci sehingga merusak dan akhirnya mengambil kendaraan secara paksa,” jelasnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Watumujur, Lowokwaru. Pelakunya adalah Badrut Tamam (34) asal Surabaya dan Andre Listyono (46) asal Banjarmasin. Keduanya diduga datang ke Malang khusus untuk mencuri motor.
Korban yang kehilangan sepeda motornya segera membuat laporan. Pada Jumat dini hari (21/11/2025), keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, motor curian sudah dibawa ke Surabaya dan diduga dijual kepada penadah yang kini masih dalam pengejaran.
Kasus kedua melibatkan Hendri Kurniawan (33), warga Sukun. Ia mencuri Honda Beat yang diparkir di depan apotek di Jalan Joyo Tambaksari pada Selasa sore, 25 November 2025.
“TKP-nya di depan apotik Lowokwaru. Korban saat membeli obat mungkin tidak ada tukang parkir sehingga dia melaksanakan aksinya dengan mengambil kendaraan bermotor itu,” terang Kompol Soleh.
Setelah motor dicuri, pelat nomor langsung dibuang ke sungai. Motor hasil curian kemudian ditemukan ditawarkan melalui media sosial.
Untuk membekuk pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi COD. Hendri ditangkap saat datang membawa motor tersebut. Pelaku juga diketahui merupakan residivis.
“Salah satu adalah residivis sudah dua kali, satu kali pencurian kendaraan bermotor dan satu kali ditangkap dengan curat yaitu melakukan pencurian pemberatan dengan obyek Handphone,” jelasnya.
Hendri baru keluar dari Lapas Kelas I Malang pada 2024.
“2024 jadi satu tahun yang lalu baru bebas dari hukuman, kembali di tahun 2025 melaksanakan atau melakukan perbuatan lagi dengan mencuri kendaraan bermotor,” katanya.
Saat dimintai keterangan, Hendri mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Soleh menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Malang dari tindak kejahatan.
“Seluruh tindak pidana curanmor ini akan kita tindak dengan tegas. Kita sudah menangkap 3 orang ini yang jelas-jelas mereka adalah pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Soleh.
Ia menambahkan bahwa jajaran Polresta Malang Kota akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Dengan semangat kita untuk menumpas kejahatan di Kota Malang, apa pun itu. Dan kita akan maksimalkan masyarakat Malang merasakan aman tanpa adanya kejahatan di wilayah Kota Malang,” tegasnya.
sumber: blok-a