Terungkap! Pria Asal Jepara Simpan Foto dan Video 21 Remaja, Kini Ditangkap Polisi
SEMARANG - Pemuda 21 tahun asal Jepara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO).
Pemuda tersebut diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih remaja, dan memeras dengan ancaman disebar.
"Ya, kami tangkap satu pria asal Jepara. Kami menyebutnya preador seksual karena korban sangat banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Dwi menuturkan, tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jateng.
"Pekerjaan tersangka wiraswasta, identitas nanti dulu ya," sambungnya.
Menurut Dwi, korban berjumlah 21 orang. berusia 12-18 tahun.
"Korban yang terdata sementara 21, mereka masih remaja semua," katanya.
Dwi mengatakan, banyaknya jumlah korban diketahui dari file foto dan video rekaman aktivitas pribadi korban yang disimpan pelaku.
Untuk menelusuri bukti-bukti lain, penyidik berencana menggeledah rumah pelaku.
"Kami akan ke Jepara, lusa, untuk menggerebek rumah tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain," katanya.
Dwi menyebut, modus tersangka dalam aksinya masih dilakukan pendalaman.
Dia hanya menegaskan, tersangka mengenal korban melalui media sosial.
"Modus tersangka dan jumlah, berapa banyak korban, dan jangka waktu melakukan kejahatan, masih kami lakukan penyelidikan," imbuhnya. (*)
sumber: TribunBanyumas.com