Tersipu Kontraktor, Seorang Advokat di Kota Malang Polisikan Pelaku Renovasi

Tersipu Kontraktor, Seorang Advokat di Kota Malang Polisikan Pelaku Renovasi

Kota Malang – Seorang advokat berinisial Nr (44), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinadus Yudhawijaya, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nr mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta.

Kasus ini, pun sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan saat ini sudah proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/07/2025) tadi. Oleh pihak kejaksaan, tersangka Ferdinadus dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang.

Menurut keterangan Nr, sebelum kejadian, dirinya ingin merenovasi rumahnya pada Desember 2023. Dirinya mempercayakan renovasi rumah tersebut kepada pelaku hingga disepakati harga Rp 157 juta.

“Saya awalnya percaya kepada tersangka, karena dia bekerja sebagai jaya kontruksi dan sudah memiliki CV. Rumah saya sudah dibongkar untuk direnovasi tingkat dua. Namun sehabis dicor, malah terbengkalai begitu saja,” ujarnya.

Karena rumahnya terbengkalai dan sudah tidak dikerjakan lagi, Nr pun memeriksa kondisi beton dan cor renovasi rumahnya. Saat ini, Nr merasa sangat kaget, bangunan yang telah direnovasi kondisinya sangat jelek. “Betonnya bisa di protoli dan bangunannya mau ambruk. Saya minta Ferdinadus Yudha untuk tanggung jawab, untuk menambah kekuatan lagi karena cor-corannya melengkung,” jelas Nr.

Maria Purbowati Menangis Saat Dieksekusi Jaksa Terkait Penipuan Aset
Mahasiswi Pembuang Bayi di Lowokwaru Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Ferdinadus akhirnya meminta tambah uang hingga Nr menambah lagi dengan total keseluruhan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 238 juta. “Terpaksa saya menambah pembayaran agar bangunan tersebut tidak ambruk. Sudah saya lunasi tapi tidak dikerjakan. Saya mendatangi Ferdinadus, saya suruh mengerjakan, namun ternyata dia sudah tidak mampu dengan alasan uangnya telah habis, katanya salah perhitungan,” tambahnya.

Karena merasa ditipu, Nr yang semula bersabar akhirnya mulai menagih uangnya untuk dikembalikan. Sempat dijanjikan April 2024, namun uangnya tidak juga kunjung dikembalikan. “Saya sempat panggil ahli perencanaan kontruksi untuk menghitung yang sudah dikerjakan Ferdinadus. Dari perhitungan itu, bangunan yang dikerjakan hanya sekitar Rp 81 juta,” urainya.

Karena uangnya tak juga dikembalikan, Nr memutuskan untuk melapor ke Polresta Malang Kota pada Novmber 2014. “Saat proses penyelidikan, ternyata ada 2 korban lagi yang melaporkan Ferdinandus. Yakni dengan peristiwa yang sama. Ferdinandus dijadikan tersangka dan hari ini sudah tahap II,” tambahnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa sudah dilakukan penerimaan Tahap II tersangka dan barang bukti. Bahwa saat ini untuk tersangka dilakukan penahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 372/378 KUHP.

“Ada 3 korban. Tersangka adalah kontraktor yang membangun beberapa rumah baik renovasi atau membangun dari awal. Uang sudah diterima namun tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka. Tersangka mengaku telah menawarkan harga murah, namun salah perhitungan hingga ridak mampu menyelesaikan. Kerugian korban nominalnya berbeda-beda,” ujarnya.