Tersangka Eksibisionis Purbalingga Diciduk, Polisi Ungkap Kebiasaan Menonton Konten Dewasa Sejak Dini

Tersangka Eksibisionis Purbalingga Diciduk, Polisi Ungkap Kebiasaan Menonton Konten Dewasa Sejak Dini

PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus eksibisionis yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan berserta barang buktinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga mengatakan, setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang terekam kamera CCTV, terkait tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria.

Yang pertama, terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025.

Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila dengan mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.

Sedangkan peristiwa kedua, terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

"Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum," jelas Kapolres, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, diketahui identitas pelaku berisinial ialah R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.

"Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri," pungkasnya.