Terlibat Pengeroyokan Debt Collector, Perempuan Ini Gunakan Alamat Fiktif

Terlibat Pengeroyokan Debt Collector, Perempuan Ini Gunakan Alamat Fiktif

SEMARANG - Berikut ini adalah peran perempuan yang menjadi pemicu pengeroyokan debt collector berinisial ZA (36) hingga babak belur di Semarang.

Polisi sementara menangkap dua orang pelaku berinisial IP (22) dan S (33) yang menghajar IP penagih utang asal Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Namun, pihak kepolisian belum menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pengeroyokan.

"Keduanya telah ditahan di Polsek. (Kemungkinan tersangka?) Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribun, Kamis (22/5/2025).

Kompol Indra menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh kasus ini.

Satu di antaranya adalah meminta keterangan dari perempuan yang motornya hendak ditarik oleh DC tersebut atau korban pengeroyokan.

"Kami masih mencari pemilik motor karena alamat yang kami kantongi ternyata rumahnya fiktif, enggak ada alamat itu," sambung Indra.

Menurut Kompol Indra, pemeriksaan terjadap perempuan tersebut sangatlah penting demi mengetahui duduk perkara kasus pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika perempuan yang belum diketahui identitasnya melintas di Jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi awal, motor perempuan itu hendak ditarik korban. Namun, penarikan tersebut berujung memancing warga lalu berujung pengeroyokan.

"Ya kami fokus ke kasus pengeroyokan itu dulu. Karena tindakan yang dilakukan terhadap DC merupakan tindakan berlebihan," katanya.

Baca juga: Nasib Sial Debt Collector Kritis Dihajar Warga di Semarang, Mau Tarik Motor Perempuan Malah Histeris

Indra melanjutkan, peran kedua pria yang sekarang sudah ditangkap meliputi melakukan pemukulan terhadap korban dan pembiaran. Dua tindakan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yakni pasal 170 KUHP dan pasal 56 KUHP.

S berbaju hitam dan bertopi melakukan pembiaran ketika korban dikeroyok. Kemudian IP mengenakan helm merah melakukan tindakan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Satu pria lain mengenakan helm putih yang melakukan pemukulan ke korban helm masih diburu.