Terlibat Narkoba, Warga Purbalingga Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun

Terlibat Narkoba, Warga Purbalingga Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun

PURBALINGGA - AGK (30), seorang pria warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Jumat (20/6) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan AGK ditangkap karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat terlarang.

"Tersangka kami amankan di tempat tinggalnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, berikut sejumlah barang bukti," katanya, Kamis (26/6).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,288 gram, alat hisap (bong), 99 butir Calmlet, 240 butir Tramadol, satu unit ponsel, serta sejumlah barang bukti lain.

Menurut AKP Ihwan, tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

"Ia membeli sabu dan obat-obatan secara online dari orang yang tidak dikenal. Sabu digunakan sendiri, sementara sebagian obat dijual kepada orang lain," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AGK mengaku menggunakan narkotika untuk menunjang stamina karena pekerjaannya sebagai buruh.

Meski baru pertama kali terjerat kasus narkoba, ancaman hukuman yang dihadapinya tidak ringan.

Akibat perbuatannya, tersangka AGK dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," katanya.