Terduga Bandar Narkoba Diamankan Polres Rembang, Ini Barang Bukti yang Disita

Terduga Bandar Narkoba Diamankan Polres Rembang, Ini Barang Bukti yang Disita

REMBANG - Aparat Polres Rembang mengamankan empat orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) dalam beberapa pekan terakhir.

Dari empat itu, satu orang merupakan bandar.

Wakapolres Rembang, Kompol M Fadlan SH SIK MH Senin (11/8/2025) pagi mengatakan empat orang tersangka itu diamankan secara terpisah di berbagai tempat di area Sluke, Lasem, Rembang dan Pancur.

Pelaku yang diduga bandar berinisial MS pertama diamankan di depan PLTU Sluke.

Dari penangkapan MS itu, aparat kemudian melakukan pengeledahan ke sejumlah rumah di Desa Sriombo Kecamatan Lasem, Sendangasri Lasem hingga Sumbergayam Kragan.

''Dari tersangka MS ini ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,3 gram yang ditanam di sebuah lahan di Desa Sriombo. Dari pengeledahan kami juga menemukan buku catatan penjualan beserta alat-alat,'' terang dia.

Selain MS, dia juga mengatakan aparat berhasil mengamankan AS (34), seorang sopir di Lasem.

AS diduga merupakan kurir narkoba yang beroperasi di Rembang.

''Dari tersangka AS kami menemukan barang bukti alat hisap sabu-sabu,'' kata dia.

Dia menerangkan selain penangkapan di Sluke dan Lasem, aparat Satuan Reserse Narkoba secara terpisah juga mengamankan BS diduga penguna narkoba jenis sabu-sabu di Rembang.

Selain mengunakan sabu-sabu, BS juga kedapatan memiliki obat-obat terlarang jenis Y.

''Kasus ini kemudian kami telusuri lebih lanjut. Karena obat-obat terlarang jenis Y ini tidak boleh beredar untuk konsumsi umum,'' terang dia.

Dari penelusuran itu, aparat Satuan Reserse Narkoba menemukan RS di Kecamatan Pancur yang diduga merupakan penjual dan pengedar obat-obat terlarang jenis Y.