Tegas! Polresta Malang Kota Tindak Pengguna Sound Horeg yang Meresahkan
MALANG - Polresta Malang Kota kini bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan 'sound horeg' atau sistem tata suara bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.
Imbauan larangan penggunaan sound horeg telah resmi dikeluarkan, menandai upaya kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama di tengah polemik yang sedang hangat diperbincangkan publik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto
, menjelaskan bahwa imbauan ini telah disebarluaskan secara masif, termasuk melalui flyer di media sosial.
Masyarakat Kota Malang diminta dengan tegas untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound horeg.
"Imbauan larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga," ujar Yudi, Senin 28 Juli 2025.
Langkah ini diambil menyusul perbincangan publik yang semakin memanas mengenai sound horeg, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait keberadaan sound horeg.
Fatwa ini menjadi pemicu bagi sejumlah daerah untuk segera mengeluarkan imbauan serupa, termasuk di Kota Malang.
"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Malang," pungkas Yudi.