Tas Berisi Rp6 Juta Raib, Pencuri di Gubug Masuk Lewat Pintu Belakang
GROBOGAN - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kali ini, rumah milik Faridhotun Khasanah (29), warga Desa Tlogomulyo, menjadi sasaran pelaku pada Minggu (7/7/2025) dini hari.
Kejadian terungkap saat korban hendak berangkat ke pasar dan menyadari tas miliknya tidak ada di tempat biasa.
Awalnya, ia mengira barang itu berpindah tempat, namun setelah mencari ke seluruh penjuru rumah, tas tak kunjung ditemukan.
Korban lalu memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati pintu tidak terkunci. Ia juga melihat papan pintu bagian bawah dalam kondisi rusak, diduga kuat telah dicongkel oleh pelaku.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai dan barang berharga senilai sekitar Rp6 juta.
Kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian. Dan Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gubug,” ujar AKP Agung, Sabtu (12/7/2025).
Gerak Cepat
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Gubug langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi mengungkap, pelaku berinisial R (61), seorang pria asal Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku,” jelas Kapolsek Gubug, AKP Sunarto.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Polisi menemukan bahwa uang hasil curian tersebut hampir seluruhnya telah habis.
Dari total kerugian, hanya tersisa Rp109 ribu yang ditemukan saat penangkapan.
Pelaku mengaku telah menggunakan uang itu untuk membeli jajanan dan onderdil motor.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat mengajak pelaku ke area persawahan di belakang rumah korban untuk mencari tas yang dibuang, namun barang bukti tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kapolsek Gubug menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Sunarto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah, khususnya saat malam hari.
“Pastikan rumah terkunci dengan baik, aktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau ronda malam, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.