Sudah Dua Kali Dipenjara, Perempuan Muda di Banyumas Kembali Edarkan Pil Koplo

Sudah Dua Kali Dipenjara, Perempuan Muda di Banyumas Kembali Edarkan Pil Koplo

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan berinisial HRH (26) yang diduga sebagai pengedar obat psikotropika atau pil koplo. HRH, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, merupakan residivis yang telah dua kali dipenjara atas kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tersebut.

"Tersangka sempat mengelak saat didatangi petugas dan menyebut sudah berhenti berjualan. Ia bahkan mengalihkan tudingan kepada orang lain," kata Willy kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Namun, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar, tersangka tidak dapat mengelak. Polisi menemukan ribuan butir obat psikotropika yang disembunyikan di atas plafon rumah.

"Tersangka menyembunyikan obat-obatan tersebut di atas plafon rumah," ujar Willy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1.945 butir tramadol, 1.995 butir trihexyphenidyl (heximer), dan 29 butir atarax alprazolam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 200.000, satu unit ponsel OPPO, serta 45 butir obat kemasan warna silver.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.