Suami Pasang GPS di Motor Bongkar Istri Selingkuh dengan Kades Demak

Suami Pasang GPS di Motor Bongkar Istri Selingkuh dengan Kades Demak

Demak - Polres Demak menetapkan Kepala Desa Muhyidin alias Zidan (M) sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan perempuan bersuami. M merupakan Kades Wonoagung di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan M dan selingkuhannya berinisial LK dikenakan Pasal 284 ayat 1 KUHP.

"Pasal tentang perzinahan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara," ujar Hendrie dalam keterangannya, Senin (4/8).

Hendrie mengatakan kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebelum penggerebekan suami dibantu aparat kepolisian pada Selasa, 22 Juli 2025, lalu.

Video penggerebekan itu sempat viral di media sosial. "Kalau sudah begini piye jal. Diduga oknum kades laki-laki yang gagah di Demak terlibat nganu. Ditemukan berdua dalam kamar bersama wanita yang sudah bersuami," bunyi keterangan video penggerebekan.

Menurut keterangan dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Demak, istri pelapor berpamitan hendak mengantar anaknya ke sekolah. Sebelumnya, pelapor telah memasang GPS di dasbor sepeda motor tanpa diketahui sang istri.

Pantauan pelapor menyebutkan bahwa GPS menunjukkan arah motor ke sebuah indekos di daerah Wonosalam Demak. Kecurigaan suami membuatnya menggerebek kos tersebut. Pelapor didampingi petugas menemukan istri bersama oknum kades berduaan di kamar indekos.