STN NTB Dukung Legalisasi Tambang Rakyat Berbasis Koperasi salah satu jalan keluar Pengentasan Kemiskinan di NTB
NTB - Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kekayaan sumber daya alam yang cukup melimpah di berbagai sektor. Baik dari sektor pertanian, peternakan, pariwisata, hingga potensi kekayaan mineral, emas, tembaga dll. Potensi potensi tersebut dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB apabila di kelola untuk sebesar besarnya kemakmurak rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
Irfan, S.Sos selaku Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTB mengungkapkan, Salah satu sektor potensial perekonomian NTB adalah sektor pertambangan. Bahkan sektor pertambangan menjadi sumber utama perekonomian NTB. Hal tersebut terkonfirmasi adanya penghentian ekspor konsentrat tembaga yang mempengaruhi langsung kondisi perekonomian Daerah. Artinya bahwa sektor pertambangan merupakan sektor penyumbang utama bahkan menjadi pilar perekonomian Nusa Tenggara Barat sejauh ini.
Tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu motor penggerak pengentasan kemiskinan. Ribuan keluarga di berbagai wilayah seperti Sekotong, Dompu, Sumbawa, dan Bima bergantung pada sektor ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, potensi ini baru bisa terealisasi sepenuhnya jika aktivitas tambang rakyat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Peran Tambang Rakyat dalam Mengentaskan Kemiskinan
- Menciptakan Lapangan Kerja: Tambang rakyat adalah sumber mata pencarian langsung bagi ribuan individu. Mereka yang tidak memiliki keterampilan formal atau akses ke sektor pekerjaan lain seringkali menemukan peluang di pertambangan skala kecil ini. Ini bukan hanya soal pekerjaan di lokasi tambang, tapi juga efek berganda pada sektor pendukung seperti transportasi, warung makan, dan penyedia jasa lainnya.
- Meningkatkan Pendapatan Keluarga: Dengan adanya aktivitas tambang, pendapatan masyarakat lokal dapat meningkat signifikan. Peningkatan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak, serta memperbaiki kualitas hidup secara keseluruhan. Di beberapa daerah, hasil tambang bahkan memungkinkan masyarakat menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Kehadiran tambang rakyat, terutama yang terlegalisasi, dapat menggerakkan roda ekonomi di desa-desa sekitar. Dana yang berputar dari hasil penjualan mineral, pembelian logistik, hingga gaji pekerja akan kembali ke masyarakat, menciptakan siklus ekonomi yang positif. Jika dikelola dengan baik, ini bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat fiskal daerah.
Tantangan yang Harus Diatasi
Meskipun memiliki potensi besar, tambang rakyat juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang justru bisa memperburuk kemiskinan jika tidak ditangani: - Ilegalitas dan Ketidakpastian Hukum: Banyak aktivitas tambang rakyat yang masih ilegal, membuat para penambang rentan terhadap penegakan hukum dan eksploitasi. Status ilegal juga menghambat mereka mengakses modal, teknologi, dan pasar yang lebih baik.
- Potensi Konflik agraria harus segera di selesaikan dengan cara masif.
- Risiko Lingkungan: Pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran air dan tanah, deforestasi, dan longsor. Dampak ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat, terutama yang bergantung pada pertanian atau perikanan.
- Keselamatan Kerja: Metode penambangan tradisional seringkali minim standar keselamatan, menyebabkan banyak kecelakaan dan korban jiwa.
- Fluktuasi Harga Komoditas: Pendapatan penambang sangat bergantung pada harga mineral di pasar global, yang bisa sangat fluktuatif. Ini membuat pendapatan mereka tidak stabil dan rentan terhadap guncangan ekonomi.
- Minimnya Nilai Tambah: Kebanyakan penambang rakyat menjual hasil mentah tanpa pengolahan lebih lanjut, sehingga nilai jualnya rendah.
Peran Koperasi sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah Provinsi NTB, dengan dukungan DPRD dan aparat keamanan, kini semakin serius mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema koperasi. Langkah ini dianggap sebagai solusi paling realistis untuk mengatasi tantangan di atas dan memaksimalkan potensi tambang rakyat dalam mengentaskan kemiskinan.
Beberapa hal mengapa koperasi menjadi kunci: - Jaminan Legalitas: Koperasi dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara kolektif, memberikan payung hukum bagi anggotanya dan mengakhiri praktik ilegal. Ini seperti yang baru saja terjadi dengan Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Sumbawa, yang menjadi koperasi pertama di NTB yang mendapatkan IPR.
- Akses Permodalan dan Teknologi: Koperasi dapat memfasilitasi akses permodalan dari perbankan atau lembaga lain untuk membeli alat yang lebih aman dan efisien, serta mengadopsi teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan meningkatkan nilai tambah produk.
- Peningkatan Keamanan dan Lingkungan: Melalui koperasi, standar operasional penambangan yang aman dan berwawasan lingkungan dapat diterapkan. Koperasi juga dapat mengelola dana untuk reklamasi lahan pascatambang dan edukasi anggota tentang praktik terbaik.
- Peningkatan Daya Saing dan Pemasaran: Koperasi memungkinkan penambang menjual hasil secara kolektif, meningkatkan posisi tawar di pasar, dan bahkan melakukan pengolahan awal untuk menaikkan harga jual.
- Transparansi dan Kesejahteraan Bersama: Model koperasi yang berbasis gotong royong memastikan keuntungan dibagi secara adil di antara anggota, serta memungkinkan sebagian keuntungan dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat sekitar, seperti pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, atau kesehatan.
Masa Depan Tambang Rakyat NTB yang Berpihak pada Rakyat
Pemerintah NTB terus mendorong percepatan penerbitan IPR bagi koperasi tambang rakyat. Ini bukan hanya tentang izin, tetapi tentang mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, penambang rakyat, hingga masyarakat luas, sektor tambang rakyat dapat bertransformasi dari aktivitas yang seringkali bermasalah menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat NTB secara berkelanjutan. (*)