Spesialis Gadai Mobil Ilegal Dibekuk Polda Jateng

Spesialis Gadai Mobil Ilegal Dibekuk Polda Jateng

Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil tangani kasus jual beli mobil modus gadai didapatkan dari hasil kejahatan. Kasus ini terungkap dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan, para tersangka tak sekedar jual beli, tetapi juga membuat STNK palsu.

Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap
Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, mobil sebagian sudah dipasangi GPS pemiliknya. Tetapi, diambil para pelaku setelah komplotan mematikan perangkat agar tidak dapat dilacak.

Kemudian, barang bukti dijual dengan cara menggadaikan mobil ke pembeli.

"Mobil sudah dipasangi GPS. Tersangka menghentikan mobil dan merampas mobil. Sudah berlangsung sekitar 2 tahun sejak 2023. Jadi modusnya digadaikan kemudian diambil lagi dan digadai lagi," jelas Kombes Pol Artanto, dalam gelar perkara, Senin (28/04).

Salah seorang tersangka, Kabid Humas menjelaskan, ahli dalam bidang komputer dan bertugas membuat surat-surat palsu, perannya melengkapi dokumen pada saat menjual kendaraan ke pasaran.

"Tersangka A orang yang memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu. Surat-surat kendaraan motor dipalsukan dengan edit data di komputer," kata Kabid Humas lagi.

Selama ini, aksi modus pelaku melakukan tindak pidana ini, sudah berhasil memperoleh hasil keuntungan gadai barang bukti mobil. Rata-rata keuntungan sebesar Rp25.000.000 per kendaraan.

"Keuntungan tersangka lima kendaraan dengan nilai berbeda-beda tetapi rata-rata digadaikan Rp25.000.000. Dapat mobil Honda Jazz dan Toyota Agya," lanjut Kombes Artanto.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo