Solidaritas Bersatu, Damai Terjaga, Nusantara Jaya!

Solidaritas Bersatu, Damai Terjaga, Nusantara Jaya!

Semarang - Melakukan aksi atau lebih dikenal dengan istilah demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.

Aksi biasanya diinisiasi oleh mahasiswa.

Hal ini disebabkan karena mahasiswa merupakan golongan terpelajar dan dapat membaca gerak-gerik pemerintah, sehingga bila terjadi sesuatu di luar kewajaran, maka mereka akan tahu terlebih dahulu.

Mahasiswa sebagai indivdu yang sedang belajar mengasah kemampuan berpikir kritis

Saat pemerintah melakukan hal yang sekiranya kurang tepat, para mahasiswa akan turun melakukan aksi.

Terkadang untuk menambah massa aksi, mahasiswa mengajak pula teman mainnya saat SMP, atau SMA untuk turun aksi.

Berbeda dengan mahasiswa, massa yang dari daerah ini tidak dibekali dengan ilmu manajemen massa.

Hal ini menyebabkan mereka memiliki kecenderungan melakukan perilaku merusak atau anarkis.

Karenanya, seyogyanya individu yang mengajak rekannya turun aksi perlu memberikan pendampingan dan edukasi manajemen aksi karena menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab Bersama.

Pengawasan ini perlu dibentuk bukan hanya dari individu tau kelompok yang mengajak aksi, namun dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Seperti melakukan himbauan untuk tidak turun aksi bila belum memiliki skill-skill yang mumpuni.

Cara lain untuk mencegah perilaku anarkis adalah dengan cara melarang anak-anak SMA dan SMK turun ke jalan, karena tugas mereka adalah belajar di lingkungan yang terukur, bukan di lapangan

Di mana setiap variabelnya sulit untuk dikontrol.

Caranya adalah dengan memberikan penyuluhan langsung kepada murid serta memberikan surat himbauan kepada orang tua untuk mengawasi anaknya supaya tidak ikut turun aksi.

Efek dari melakukan tindakan anarkis adalah kurungan penjara.

Bila seorang menjalani hukuman kurungan penjara, maka individu tersebut menjadi tidak produktif.

Tidak dapat bekerja, sekolah atau kuliah.

Setiap mahasiswa dan siswa yang mendaftar pada sekolah, perguruan tinggi atau universitas akan menandatangani peraturan sekolah, perguruan tinggi atau universitas.

Di situ tertulis bahwa siswa atau mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikeluarkan dari sekolah/perguruan tinggi/universitas.

Oleh sebab itu penting untuk melakukan aksi dengan damai.

Bila seorang individu dikeluarkan dari tempat belajarnya, maka individu tersebut mendapatkan beberapa kerugian:

  1. Rugi waktu

Waktu yang digunakan untuk belajar jadi terbuang sia-sia karena gagal mendapatkan ijazah

  1. Rugi biaya

Biaya yang dikeluarkan selama menempuh Pendidikan tidak dapat diambil kembali

  1. Nama baik

Individu yang terkena hukuman kurungan penjara tidak dapat membuat SKCK.

Ini mempersulit individu tersebut mendapatkan pekerjaan formal

Bila diajak untuk melakukan aksi unjuk rasa anarkis, atau mengikuti faham anarko yang bersifat merusak, Anda harus segera menolaknya, walau diiming-imingi kompensasi.

Potensi kerugiannya lebih besar dari iming-iming yang akan didapatkan.

Bila melihat teman, saudara, dan atau tetangga yang merencanakan tindakan anarkis, Anda dapat menegurnya.

Bila rekan masuk penjara, anda sebagai teman juga akan kerepotan, bisa jadi juga dicap sebagai pembuat onar oleh masyarakat.

Aksi anarkis hanya meninggalkan luka, kerusakan, dan kerugian bagi masyarakat sendiri.

Sebaliknya, menjaga perdamaian dan ketertiban adalah jalan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, menjauhi paham anarko, dan tidak terjebak dalam provokasi yang merugikan.

Dengan bersatu, kita bisa memperkuat persatuan dan menciptakan situasi yang aman, sehingga pembangunan berjalan lancar demi kesejahteraan bersama.

Inilah saatnya kita bergandeng tangan: masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh elemen bangsa.

Dukung kebijakan pemerintah dan jaga keamanan lingkungan.

Bersama, kita wujudkan Jawa Tengah yang damai, aman, dan sejahtera. (*)

Oleh Agus Riyanto D.H, M.M, Ketua II Bidang Pembinaan PPDI Provinsi Jawa Tengah