Sindikat Uang Palsu Dibekuk, Enam Tersangka Ditahan di Polda Jateng

Sindikat Uang Palsu Dibekuk, Enam Tersangka Ditahan di Polda Jateng

Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Selain barang bukti, enam orang diduga pelaku juga turut diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus diwilayah Solo Raya. Ada juga mereka yang diringkus saat berada di dalam kendaraan roda empat di depan rumah makan.

Setidaknya ada empat orang laki-laki di dalam mobil yang digrebeg dilokasi tersebut. Mereka juga sempat berontak. Namun, pada akhirnya mereka digelandang ke Mapolda Jateng.

"Iya, ada enam tersangka sudah kita tahan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (30/7/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, enam orang tersangka tersebut diamankan diwilayah terpisah. Penangkapan tersebut juga berlangsung dua hari pada Minggu (27/7/2025) dan Senin (28/7/2025).

"Penangkapan ada dua rangkaian, Minggu dan Senin. Ada yang diwilayah Jawa Tengah dan ada yang di wilayah DIY (Yogyakarta)," bebernya.

Barang bukti yang disita, ada berbagai macam. Diantaranya uang lembaran Rp 100 ribu diduga ada yang palsu.

Termasuk juga ada enam handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksinya.

"Barang bukti ada uang yang diamankan. Ada juga alat mencetak (uang palsu), membuat sendiri (uang)," terangnya.

Terkait inisial para pelaku, Dwi Subagio belum bersedia membeberkan dengan alasan masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Termasuk juga penyelidikan menelusuri jumlah uang palsu yang sudah diedarkan para pelaku.