SIM Habis saat Libur Kenaikan Yesus? Ini Jadwal Layanan Perpanjangan di Polresta Malang Kota
MALANG - Dispensasi diberikan Polresta Malang Kota bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025. Polresta Malang Kota memberi kesempatan bagi pemilik SIM bisa memperpanjang pada hari kerja.
“Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus kami memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis pada saat waktu tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Sehingga pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara. Dengan demikian pemohon bisa melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditetapkan selama empat hari.
Lalu kapan perpanjangan bisa dilakukan, yakni proses saat hari kerja pada 31 Mei sampai 3 Juni 2025. Dispensasi perpanjangan diberikan kepada masyarakat selama empat hari.
Hanya saja jika kesempatan selama empat hari itu tidak dimaksimalkan maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru. “Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan harus mengurus seperti membuat SIM baru,” imbuh Yudi, Jumat (30/5/2025).
Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat akan melakukan perpanjangan harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM.
Di antaranya, SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM yakni Rp 30 ribu untuk SIM D, Rp 75 ribu bagi pemegang SIM C, CI, dan CII, serta Rp 80 ribu bagi SIM A, BI, dan BII.
Untuk diketahui aturan mengenai masa berlaku SIM termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), di mana SIM yang masa berlakunya habis harus diproses sebagai pembuatan baru. Namun, pada ayat (4) memberikan pengecualian untuk kondisi kahar seperti hari libur nasional, di mana Kakorlantas Polri dapat menetapkan dispensasi perpanjangan.