Setelah Seminggu Jadi Karyawan Warung, Pelaku Curanmor Langsung Gasak Motor Majikan
MALANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru terjadi di Kota Malang. Seorang pria asal Jombang berpura-pura menjadi karyawan baru di warung makan, lalu menggondol motor milik majikannya setelah bekerja selama sepekan.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, mengungkapkan, tersangka berinisial BN (37) mencuri motor milik pemilik warung di kawasan Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 15 Juli 2025.
“Tersangka kami amankan pada 21 Juli 2025 di rumahnya di Jombang. Aksinya terekam CCTV,” ungkap Kompol Riyan, Jumat (1/8/2025).
Modus pelaku tergolong rapi. Ia bekerja sebagai karyawan baru selama seminggu, lalu meminjam kunci motor dengan dalih tertentu dan kabur membawa motor milik pemilik warung. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, tim Polsek Sukun berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jombang. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial BP, yang berperan sebagai penadah.
“Kami menemukan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Yamaha NMAX, yang merupakan hasil curian,” jelas Riyan.
Dari pengakuan BN, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, baik di Malang maupun Jombang. Modusnya sama: bekerja di warung atau kafe, lalu membawa kabur motor majikan saat situasi lengah.
Sementara itu, Riyadi (62), pemilik warung makan di Kota Malang yang menjadi korban pencurian motor itu mengaku senang mototnya bisa ditemukan kembali. Senyum wajahnya merekah saat motor miliknya dikembalikab oleh Polsek Sukun.
“Saya kenal dia (tersangka) lewat facebook, lalu kerja di warung saya sekitar 6 hari. Alhamdulillah sudah ditemukan. Gak ada yang kurang, cuma plat nomornya gak ada. Malah jok dan handel rem diganti baru,” tandasnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.