Setelah 4 Kali Berurusan Hukum, Residivis di Semarang Bobol Lima Sekolah
Semarang - Seorang pria bernama Harsono diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang terkait dugaan kasus pencurian.
Sasaran kejahatan yang dilakukan adalah membobol sekolahan dan mengambil peralatan elektronik.
Harsono diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Wologito III, Kembangarum Semarang Barat, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 19.00.
Selanjutnya, pria tersebut digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.
"Iya kita tahan satu orang. Jadi dia ini modusnya mengambil peralatan elektronik di Sekolah Dasar (SD)," ungkap Kasatreskrim Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (4/7/2025).
Pelaku melakukan aksi sendirian. Salah satu tempat kejadian yang menjadi sasaran, aksi pelaku terekam kamera cctv.
Gambar rekaman tersebut, pelaku sendirian beraksi di dalam ruangan sekolahan yang penuh dengan peralatan elektronik, diantaranya komputer.
Dalam melancarkan aksinya, dengan menggunakan senter dari handphone. Sedangkan untuk bisa masuk ke dalam dengan cara merusak pintu.
"Iya, dia masuk ke dalam. Kemudian ada dua TKP yang diambil sama yang bersangkutan, yang ada barang buktinya," bebernya.
Hasil pemeriksaan dan interogasi dari keterangan tersangka, ternyata aksi yang dilakukan bukan yang kali pertama. Namun sudah berulang kali.
"Pengakuannya sudah 5 TKP, ini masih kita kembangkan. Motifnya, yang jelas hasil barang pencurian ini dijual untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Sedangkan lima lokasi atau TKP yang menjadi sasaran pelaku adalah SDN Polaman Mijen. Barang bukti yang disita empat Laptop. Kemudian SDN Bringin 01 Ngaliyan, barang bukti nihil.
Berikutnya, SDN Gunungpati 03, barang bukti nihil lantaran uang hasil kejahatan telah dipakai dan habis. SDN Cepoko Gunungpati, barang bukti nihil. SDN Podorejo 01 Ngaliyan, barang bukti nihil.
Ternyata, pelaku memang spesialis melakukan aksi pencurian dengan sasaran sekolahan. Bahkan, juga sering keluar masuk tahanan atas kasus yang sama.
"Dia residivis sudah empat kali kami tangkap dengan kasus yang sama," katanya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363.