Selama Lima Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 88 Kasus Narkoba

Selama Lima Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 88 Kasus Narkoba

MALANG KOTA – Peredaran narkoba masih tinggi. Selama lima bulan terakhir, Polresta Malang Kota mencatat 88 kasus narkoba dengan total 106 tersangka. Sebagian besar kasus melibatkan narkotika golongan I seperti sabu, ganja, dan ekstasi.

Terbaru, Korps Bhayangkara menangkap pengguna narkoba berinisial MH, 24, pada 26 Mei lalu. Dia ditangkap di Jalan MT Haryono, Lowokwaru.

”Tersangka membawa narkoba berupa sabu. Berat sabu yang dibawa adalah 101,64 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain.

Atas tindakan yang dilakukan, MH diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun.

Selain MH, ada 105 tersangka lain yang diamankan Polresta Malang Kota karena kasus narkoba. Meliputi satu perempuan dan 104 laki-laki.

”Usianya beragam, tapi yang paling muda masih berusia 17 tahun,” imbuh mantan Kapolsek Krian tersebut.

Dari ratusan tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai sabu seberat hampir 980.045 gram, ekstasi sebanyak 2.051 butir, ganja sebanyak 169 gram, dan double L sebanyak 24.272 butir.

Namun tidak semua perkara narkoba berlanjut sampai ke meja hijau. Ada pula beberapa perkara yang mendapat restorative justice (RJ).

”Untuk diberlakukannya RJ atau tidak, perlu melihat ukuran barang bukti sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” terangnya.

RJ terhadap tersangka narkoba bisa dilakukan jika saat ditangkap berat barang bukti tidak melebihi batas. Sebagai contoh sabu tidak lebih dari 1 gram, ganja tidak lebih dari 5 gram, dan lainnya. Menurut Daky, ada 21 kasus narkoba yang mendapat RJ. Setelah mendapat RJ, para tersangka dirawat untuk rehabilitasi.

”Total ada sebanyak 25 tersangka yang direhab,” ungkap perwira menengah dengan satu melati di pundak tersebut.

Upaya penanganan narkoba juga dilakukan oleh BNN Kota Malang. Menurut Ketua Tim Pemberantasan BNN Kota Malang Didik Tri Wahyu, salah satu kasus yang masih bergulir adalah perkara 203,4 gram sabu. Kasus tersebut terungkap di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

”Karena barang buktinya banyak, sekarang prosesnya masih bergulir,” ucapnya.

Namun ada pula perkara yang diajukan untuk rehabilitasi. Biasanya BNN Kota Malang menerima permohonan rehabilitasi dari Polresta Malang Kota.