Sebar Hoaks Pertamax Campur Air, Seorang TikToker Dilaporkan ke Polisi

Sebar Hoaks Pertamax Campur Air, Seorang TikToker Dilaporkan ke Polisi

BANYUMAS - Pengelola SPBU Losari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, melaporkan pemilik akun TikTok ke Polresta Banyumas, Kamis (11/9/2025). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong soal Pertamax bercampur air.

Penasehat hukum PT Asri Bumi Agung, Esa Caesar Farandi, mengatakan laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas, Kamis (11/9/2025).

“Awalnya pada 8 September ada konsumen datang mengeluh. Dia mengaku setelah mengisi Pertamax pada 5 September, keesokan harinya motor tidak bisa dinyalakan. Setelah dicek di bengkel resmi, ditemukan banyak air dalam tangki motornya,” jelas Esa.

Dari hasil pengecekan CCTV, konsumen tersebut memang membeli Pertamax Rp30 ribu pada 5 September pukul 17.05 WIB. Atas laporan itu, pihak SPBU bersama Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi dan melakukan pengecekan. “ Dari hasil investigasi menunjukkan tangki penyimpanan Pertamax bersih, tidak ada air. Jadi BBM tetap sesuai standar,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan, SPBU juga membuka posko aduan. Namun hingga kini tidak ada konsumen lain yang melapor. “Kami selalu menjalankan SOP. Petugas wajib uji air setiap pagi dan tiap dua jam sekali,” tegasnya.

Meski demikian, isu yang sudah telanjur menyebar lewat akun tiktok membuat kerugian besar. “Penjualan Pertamax turun dari rata-rata 3.000 liter per hari menjadi hanya sekitar 1.000 liter. Kerugian kami mencapai puluhan juta rupiah,” kata Esa.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibun, membenarkan laporan tersebut. “Benar, laporan sudah masuk dan masih kami dalami,” ujarnya.

Video TikTok yang menjadi dasar laporan kini sudah tidak bisa diakses. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Sesuai aturan, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik di media sosial bisa dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.