Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Hingga Sumatera

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Hingga Sumatera

MALANG KOTA – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Dalam kurun 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 42 tersangka. Operasi tersebut berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menyebut, puluhan tersangka itu tercatat dari 31 laporan kasus.

"Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya, kemarin (2/12).

Barang bukti yang diamankan terbilang besar. Di antaranya 383,61 gram sabu, 15.398,27 gram ganja, 117 butir ekstasi, serta 602.588 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Dari rangkaian kasus selama operasi, ganja menjadi barang bukti paling dominan. Totalnya mencapai sekitar 15 kilogram.

"Itu merupakan hasil penggabungan beberapa perkara yang kami selidiki sejak Juni 2025,” terang Daky.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke jaringan pemasok di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Atas capaian itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota memperoleh empat penghargaan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Penghargaan diberikan dalam Rakernis dan Anev TA 2025 pada akhir November.

Salah satunya, peringkat I Kelompok A Operasi Tumpas Semeru 2025.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba,” pungkasnya.