Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Warga Kalimanah Jadi Kurir Sabu

Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Warga Kalimanah Jadi Kurir Sabu

PURBALINGGA - Warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berinisial JWA (49), diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Sebab, dia terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, terangka merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu. "Tersangka kami amankan berikut barang buktinya," katanya, saat Konferensi Pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, kasus tersebut diungkap di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis, 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB.

"Tersangka yang diamankan dengan barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu," jelasnya.

Dijelaskan, kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit. "Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut," lanjutnya.

Diungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, orang tersebut tertangkap tangan membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. "Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka memang sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Kemudian ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

"Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka diantaranya tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

"Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.