Satresnarkoba Karanganyar Tangkap Warga yang Kedapatan Bawa 0,8 Gram Sabu
Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap seorang pria berinisial SBA alias Paicong (warga Kabupaten Wonogiri) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Lalung, Karanganyar, Minggu (10/8) malam.
Kasus ini terungkap setelah tersangka kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibelinya dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Petugas mengamankan pelaku di halaman penggilingan padi, Jalan Lingkar Selatan Karanganyar, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapan.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi sampaikan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan baru membayar Rp450.000.
Hasil pengakuannya, dia berencana mengonsumsi narkotika tersebut sendiri. Di ponselnya, pemasok disimpan dengan nama Karyawantuhan.
"Rencananya (narkotika) itu akan dikonsumsi sendiri," jelasnya Selasa (12/08).
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar. Polisi masih memburu pemasok yang melarikan diri. SBA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditegaskan juga Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandasnya.