Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Anggota Ormas GRIB Jaya dalam Operasi Aman Candi

Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Anggota Ormas GRIB Jaya dalam Operasi Aman Candi

Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya. Dua orang tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) Operasi Aman Candi (OAC) 2025 ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa tanah antara ahli waris almarhum SHS dengan RST dan SM. Ketegangan memuncak saat kelompok ormas masuk secara paksa ke rumah almarhum di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, pada Kamis (17/10/2024).

“Pelaku TRW (63) dan RDO (44), bersama sejumlah anggota Ormas Grib Jaya, memaksa masuk dan meminta dilakukan mediasi. Mereka membawa sekitar 30 orang saat proses mediasi di rumah warga,” terang Kompol Andryansyah.

Dalam mediasi tersebut, para pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban AS dan dua saksi lainnya, memaksa mereka membatalkan perjanjian jual beli tanah serta mengembalikan uang muka senilai Rp30 juta yang telah diterima. Korban akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku karena merasa terancam dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum permintaan mereka dipenuhi.

Setelah proses penyelidikan mendalam, TRW dan RDO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tanggal 16 Mei 2025. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen perjanjian, bukti transfer bank, serta dua flashdisk berisi rekaman video dan suara saat peristiwa berlangsung.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Kasat Reskrim dalam keterangan Kamis (22/5/2025) malam.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Ini adalah peringatan bagi siapa pun bahwa hukum akan ditegakkan. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan ancaman dalam penyelesaian persoalan di wilayah hukum kami,” pungkas Kompol Andryansyah.