Satreskrim Polres Kudus Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana APBDes

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana APBDes

Kudus - Satreskrim Polres Kudus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Penyimpangan APBDes itu terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571.245.878.

Menindaklanjuti temuan itu, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa Cendono periode 2021–2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ucap Kapolres, Rabu (27/8/2025).

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera. Tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.