Satnarkoba Polres Boyolali Gerebek Miras di Simo, Pelajar Ikut Terjaring
BOYOLALI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menggelar razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Simo.
Razia itu merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) guna menekan peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia dilaksanakan Rabu (17/9/2025) mulai pukul 00.30 hingga 02.50 WIB. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang tergabung dalam forum “Guyub Rukun Masyarakat Simo” terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Sasaran razia difokuskan di dua lokasi, yakni sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung Desa Pelem, serta sebuah rumah di Dukuh Kragilan Desa Wates. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penjual miras beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis.
Di lokasi pertama, sebuah ruko STC di Dukuh Tegalrayung, petugas menemukan 33 botol miras dari tangan seorang remaja bernama Ahmad Saiful (17 tahun, pelajar). Barang bukti yang diamankan antara lain 10 botol ciu murni kemasan 1.500 ml, 6 botol ciu kluthuk kemasan 600 ml, 6 botol ciu leci kemasan 1.500 ml dan 1 botol ciu kluthuk kemasan 1.500 ml.
Sementara di lokasi kedua, sebuah rumah di Dukuh Kragilan Desa Wates, petugas mengamankan 15 botol miras dari tangan Budi Sulistio Utomo (46, karyawan swasta), dengan rincian 11 botol ciu murni ukuran 1.500 ml dan 4 botol ciu murni ukuran 600 ml.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, kegiatan itu merupakan komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah dari dampak buruk peredaran miras.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polres Boyolali berkomitmen menekan peredaran miras demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tegasnya.