Satgas Anti Premanisme Polresta Malang Kota Patroli di 7 Titik Rawan

Satgas Anti Premanisme Polresta Malang Kota Patroli di 7 Titik Rawan

MALANG - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, Polresta Malang Kota membentuk satuan tugas (satgas) anti premanisme. Satgas ini mulai menjalankan tugasnya pada Sabtu malam (10/5/2025) dengan fokus mencegah aksi premanisme di sejumlah titik strategis di Kota Malang.

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang, Kombes Pol Nanang Haryono, operasi ini menyasar tujuh lokasi yang kerap ramai aktivitas masyarakat. Kawasan tersebut antara lain Jalan Ciliwung, perkopian Sudimoro, Taman Krida Budaya Jatim di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Gatot Soebroto, Alun-alun Jalan Merdeka, Jalan Tangkuban Prahu, dan Kayutangan Heritage.

“Tujuan kami yakni memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga bisa melakukan kegiatan dengan tenang dan baik tanpa ada rasa takut,” tegas Nanang.

Operasi ini melibatkan seluruh polsek di wilayah hukum Polresta Malang Kota, dengan sasaran utama adalah aksi balap liar, premanisme yang menyamar sebagai organisasi masyarakat (ormas), perampasan, pengeroyokan, hingga pemerasan. Semua bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan akan ditindak secara tegas.

“Ini serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota, dan ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut Nanang.

Nanang juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme atau kejahatan lainnya.

“Silahkan memberikan informasi secara langsung ke hotline Polri di 110 atau WhatsApp ke nomor layanan Polresta Malang Kota di 0811-3780-2000 apabila menemukan tindakan premanisme,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui pembentukan satgas terpadu untuk menangani premanisme dan ormas yang meresahkan. Satgas ini berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan menegakkan aturan terkait ormas di Indonesia, seiring dengan agenda strategis nasional yang menjadikan stabilitas keamanan sebagai syarat utama untuk pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi.

Dengan langkah konkret seperti ini, negara hadir untuk memastikan rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang positif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.