Rumor Tak Sedap di Lingkungan Setda Rembang, Pejabat BPPKAD Ambil Langkah Hukum
REMBANG - Rumor soal dugaan asusila dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan narasi 'Mobil Bergoyang' di sekitaran Kantor Sekretariat Daerah (Setda) ternyata berbuntut panjang.
Salah satu akun media sosial facebook dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan oleh Sumarni, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui kuasa hukumnya, Fatkhur Rahman.
Dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah media pada Senin 16 Juni 2025, kuasa hukum Sumarni, Fatkhur Rahman menyatakan, satu akun media sosial tersebut dilaporkan ke Polda Jateng pada Jumat 13 Juni 2025 lalu.
Fatkhur Rahman menunjukan bukti tanda terima dari Polda Jateng per tanggal itu.
Ia menjelaskan, laporan dilayangkan kepada pihak berwajib karena adanya narasi di akun tersebut tentang adanya pejabat BPPKAD Rembang.
Dalam salah satu postingan ada ilustrasi gambar mobil di mana plat nomernya tertulis 'Sumarni'.
Merasa kehormatannya diserang, Sumarni akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum.
"Klien saya melihat facebook, yang mengilustrasikan pejabat BPPKAD Rembang. Di situ ada identifikasi plat nomor mengarah ke nama seorang pejabat. Maka, klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos," jelas dia.
Menurut Fatkhur Rahman, peristiwa itu juga termasuk penyebaran hoaks yang diatur pada UU Nomor 1 2024 atas perubahan UU Nomor 9 2016.
"Kedua kami menempuh jalur hukum dan Jumat 13 Juni 2025 sudah melaporkan akun tersebut ke Direktur Reserse Siber Polda Jateng," paparnya.
Ia menyampaikan alasan tidak melaporkan kasus ini ke Polres Rembang dan justru ke Polda Jateng.
Alasannya adalah Unit Siber adanya di Polda Jateng.