Rumah Produksi di Boyolali, BI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu

Rumah Produksi di Boyolali, BI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu

SEMARANG - Pengungkapan sindikat uang palsu oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) mendapat apresiasi dari Bank Indonesia (BI).

Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, menyampaikan terima kasih atas kinerja Polda Jateng dalam melindungi kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Jateng terkait percetakan uang rupiah tidak asli. Kami lakukan penelitian dan dibuktikan bahwa uang tersebut memang tidak asli,” katanya saat menghadiri rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025).

Rahmat menyatakan, BI mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku, sekaligus terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.

“Kami dukung sepenuhnya proses hukum yang diambil kepada para pelaku. Kepada masyarakat, kami akan terus lakukan sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah. Ini juga akan mendewasakan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang rupiah tidak asli,” bebernya dikutip dari InilahJateng.

Rahmat menjelaskan sejumlah langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah. Selain menggunakan sinar ultraviolet (UV), publik diminta memperhatikan fitur rectoverso dan tinta khusus yang digunakan BI.

“Ada beberapa langkah untuk memastikan keaslian. Selain UV, kami minta melihat virtual rectoverso. Kalau diterawang, terbentuk logo BI. Lalu ada tinta khusus dan watermark pahlawan yang lebih jelas. Tinta itu akan berubah warna ketika digerakkan. Fitur ini berlapis,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi sejak Juni 2025.

Pembongkaran kasus tersebut terjadi di rumah produksi uang palsu milik salah satu tersangka yang terletak di Jalan Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kabupaten Boyolali, Jumat (25/7/2025).

Dalam kasus ini, Polda Jateng mengamankan 6 tersangka masing-masing berinisial W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), DMR (30).

Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar dari pecahan Rp100 ribu, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak.