Rijal Kobar Apresiasi Tindakan Tegas Aparat terhadap Pelaku Penjarahan dan Demo Anarkis
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut telah menangkap 52 orang tersangka yang terlibat kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat (termasuk rumah Sahroni). Untuk rumah Sahroni sendiri, dikonfirmasi ada 12 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjarahan tersebut.
Polres Metro Jakarta Utara juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan data dari media sosial dan CCTV untuk memperkuat penyidikan.
Sdr Rijal Kobar selaku salah satu tokoh dan aktifis di wilayah Jakarta Utara menyampaikan apreasiasi kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil menangkap dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku penjarahan, yang bersangkutan menyatakan bahwa Penangkapan puluhan tersangka menunjukkan bahwa aparat hukum merespons dengan sigap terhadap pelanggaran serius seperti penjarahan rumah pejabat. Ini penting agar tidak ada impunitas dan agar masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
Pernyataan polisi bahwa mereka tidak menjerat masyarakat yang berdemo secara damai adalah langkah yang perlu diapresiasi, karena hak menyampaikan pendapat tetap harus dihormati dalam negara demokrasi. Namun dalam kasus ini, aksi sudah melampaui demonstrasi jika melakukan perusakan dan penjarahan.
Agar publik tidak melihat ini sebagai tindakan represif terhadap pejabat tertentu, proses penyidikan dan persidangan harus transparan, adil, dan berdasarkan bukti kuat — CCTV, saksi, komunikasi, motif, dsb.
Sdr Rijal Kobar juga menghimbau agar Masyarakat yang ikut – ikutan menjarah rumah pejabat untuk menyerahkan barang – barang berharga milik pejabat yang sudah terlanjur diambil untuk dikembalikan kepada pemilik, mungkin dapat diserahkan kepada RT/RW ataupun kepolisian setempat.
Yang bersangkutan juga mengajak masyarakat dan khalayak ramai untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga dapat beraktifitas sebagaimana biasanya. serta santun dan taat aturan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.