Ricuh Akibat Sound Horeg, Polresta Malang Kota: Tak Ada Toleransi!
MALANG - Sebuah karnaval yang seharusnya menjadi ajang hiburan warga di Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu (13/7/2025), diwarnai dengan kericuhan. Pemicu utamanya adalah penggunaan pengeras suara berdaya ekstrem atau yang populer disebut sound horeg, yang memancing keberatan dari sebagian warga.
Insiden bermula ketika salah satu peserta karnaval melintas dengan kendaraan yang dilengkapi sound horeg. Volume suara yang dinilai melampaui batas kewajaran tersebut secara langsung mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Protes warga dengan cepat memanas menjadi adu argumen hingga berujung pada perkelahian fisik. Premanisme Riskan Merusak Tatanan Sosial Perkotaan Artikel Kompas.id Situasi dapat diredam setelah sejumlah pihak melerai kedua kubu yang berseteru. Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian bergerak cepat. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah ditangani secara serius.
"Kami sudah menindaklanjuti. Kedua belah pihak yang terlibat telah dipanggil untuk menjalani mediasi di Polsek Sukun," kata Kompol Wiwin pada Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Kompol Wiwin menegaskan sikap kepolisian yang secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan apa pun di wilayah Kota Malang. Larangan ini didasarkan pada dampak negatif yang nyata, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi bahaya bagi kesehatan pendengaran.
"Kami tegaskan, sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya," ujarnya.
Perhatikan Sisi Positifnya Sebagai langkah preventif, kepolisian akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk setiap penyelenggaraan acara yang berpotensi menarik massa besar. "Setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang wajib melalui rapat koordinasi terlebih dahulu. Dalam rapat itu, akan ditekankan tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta," katanya.
Persoalan sound horeg ini juga mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang.
Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, mengatakan keprihatinannya dan menegaskan kembali status haram penggunaan sound horeg yang berlebihan. "Hukumnya haram, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Ini karena dampak mudarat atau keburukannya jauh lebih besar daripada manfaatnya," kata Gus Is, sapaan akrabnya.
Menurutnya, mudarat yang ditimbulkan sangat beragam, antara lain yakni mengganggu masyarakat yang merusak ketenangan dan kenyamanan lingkungan. Kemudian, membahayakan kesehatan dengan getaran dan intensitas suara yang ekstrem berisiko merusak gendang telinga dan organ vital lainnya. Selain itu, juga menimbulkan kerusakan dengan getaran suara dapat menyebabkan kerusakan
pada bangunan, seperti retaknya dinding atau pecahnya kaca. Gus Is menyarankan agar hobi dalam bidang tata suara dapat disalurkan ke aktivitas yang lebih positif dan konstruktif, tanpa harus merugikan kepentingan umum.
"Ini adalah bentuk penyaluran hobi, yang semestinya bisa diwujudkan dalam format lain yang lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik," ujar dia.