Rencana Pembaruan KUHAP: Membuka Wawasan Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
KOTA MALANG – Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi perbincangan hangat dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) pada Kamis (24/4). Seminar bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, pengurus organisasi advokat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Para pakar hukum yang hadir dalam seminar tersebut membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana Indonesia yang mengacu pada KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman, seperti kemajuan teknologi, kejahatan siber, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang lebih tegas.
Prof. Deni Yuherawan: Koherensi Kewenangan Lembaga Penegak Hukum Sangat Dibutuhkan Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih jelas, transparan, dan terstruktur. Salah satu isu utama yang diangkat adalah pentingnya koherensi kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menghambat jalannya peradilan.
Menurut Prof. Deni, Polri memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan bertanggung jawab dalam penuntutan dan eksekusi putusan, sementara KPK hanya memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi. Namun, meskipun sudah ada pembagian kewenangan ini, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidakjelasan yang dapat menyebabkan kerancuan.
Dr. Sholehuddin: Reformasi KUHAP Diperlukan untuk Menjawab Ambiguitas Hukum Dr. M. Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyoroti ketidaksesuaian antara revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia mengkritik pengaturan mengenai penyelidikan dalam RUU KUHAP yang baru, di mana mekanisme penghentian penyelidikan dan batas waktu yang jelas tidak diatur dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang justru merugikan masyarakat.
Selain itu, Dr. Sholehuddin juga menyoroti penerapan prinsip Restorative Justice (RJ), yang meskipun memiliki potensi untuk memberikan keadilan yang lebih baik, namun jika diterapkan pada tahap penyelidikan, dapat memunculkan potensi tekanan terhadap korban.
Dr. Prija Jatmika: Pembaruan KUHAP Harus Mengutamakan Hak Asasi Manusia Sementara itu, Dr. Prija Jatmika, pakar hukum pidana lainnya, menyatakan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Reforma…