Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Kota Malang Peragakan 35 Adegan
MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah losmen di Kota Malang, Kamis (24/7/2025). Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, yang menjadi tempat kejadian perkara pada 17 Juni 2025 lalu.
Dalam proses tersebut, tersangka berinisial AK (26) memeragakan sebanyak 35 adegan, mulai dari awal pertemuannya dengan korban berinisial EMF (29) hingga adegan pembunuhan usai mereka berkencan di kamar losmen tersebut.
Rekonstruksi pembunuhan di losmen
Proses rekonstruksi pembunuhan perempuan di losmen Kota Malang (M Sholeh)
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, mengatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk menguatkan rangkaian peristiwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari awal hingga akhir kejadian, pelaku menunjukkan detail aksi pembunuhan yang dilakukan secara sadis dan terencana.
“Rekonstruksi diawali saat pelaku bertemu korban hingga kejadian pembunuhan yang berlangsung cukup lama di kamar losmen. Di akhir adegan, pelaku diperagakan keluar dari losmen dengan tergesa-gesa dan sempat bertemu dengan salah satu saksi,” jelas AKP Wardi.
Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan lima orang saksi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.
Mewakili, JPU, Suudi mengatakan bahwa tak ada fakta baru setelah rekonstruksi dilakukan.
“Semua sudah sesuai BAP, tersangka mengakui juga,” ujarnya.
Menurutnya, reka adegan itu telah memenuhi rumusan Pasal 338 atau 351 ayat 3. Suudi menyenut, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga tak berdaya. Motifnya kesal atau sakit hati dengan cacian korban.
“Dia mencekik korban sampai lemas dan tidak bergerak lagi. Lalu korban ditutup mukanya pakai bantal,” tandasnya.