Reformasi KUHAP Harus Dimulai dari Penataan Tahap Pra-Ajudikasi
Bangkalan - Tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana yang mencakup penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian mendapat sorotan tajam dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.H. Dalam seminar nasional bertema "Reformasi KUHAP dan Tantangan Penegakan Hukum Modern", Prof. Deni menekankan bahwa kejelasan kewenangan dan pelaksanaan hukum di tahap awal penanganan perkara menjadi kunci terwujudnya keadilan yang substantif.
“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, serta mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurutnya, tumpang tindih kewenangan, bias prosedural, serta tidak adanya standar normatif yang clear and precise dalam proses penyelidikan dan penyidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini tak hanya berimbas pada integritas aparat penegak hukum, tetapi juga berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Penegakan hukum bukan sekadar administrasi prosedural. Ia adalah upaya menghadirkan keadilan nyata. Maka sejak tahap awal mulai dari ketika seseorang pertama kali dicurigai hingga penetapan sebagai tersangka harus dibangun di atas asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum," tegas Deni.
Dalam konteks reformasi KUHAP, ia juga menyerukan pentingnya pembaruan struktur hukum acara pidana Indonesia yang lebih mengakomodasi prinsip-prinsip due process of law. Salah satu poin krusial menurutnya adalah perlunya penguatan mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyidik, termasuk melalui supervisi yudisial terhadap tindakan-tindakan pro justitia.
Ia menyebut beberapa negara seperti Jerman dan Belanda sebagai contoh sistem pra-ajudikasi yang lebih transparan, di mana jaksa atau hakim memiliki peran aktif dalam mengontrol legalitas tindakan penyidik sejak dini.
“Jika kita serius ingin mendorong reformasi KUHAP, maka titik berat harus diletakkan pada penguatan tahap pra-ajudikasi. Di sinilah akar dari proses hukum yang adil,” pungkasnya.
Pernyataan Prof. Deni menjadi catatan penting di tengah meningkatnya perdebatan publik soal transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan penguatan pada tahap pra-ajudikasi, para pakar hukum berharap peradilan pidana tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan yang berpihak pada kebenaran dan hak asasi manusia. (*)